banner-ciputra-kimurtala-net

Tim Kuasa Ahok Kembali Laporkan Saksi Palsu Dipersidangan Kasus Dugaan Penodaan Agama

Tim Kuasa Ahok Kembali Laporkan Saksi Palsu Dipersidangan Kasus Dugaan Penodaan Agama


LIPUTANUTAMA2 - Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali melaporkan saksi palsu di persidangan kasus dugaan penodaan agama. Saksi Wilyudin Abdul Rasyid Dhani dinilai memberikan keterangan palsu mengenai tanggal pelaporannya di Polres Bogor.

"Salah satu saksi yang namanya Wilyudin Abdul Rasyid Dhani pada waktu itu memberikan keterangan pertama bahwa laporannya itu dibuat pada tanggal 6 September. Dia menganggap bahwa pada 6 September 2016 Pak Ahok memberikan pidato di Kepulauan Seribu, tapi faktanya itu terjadi pada tanggal 27 September 2016. Demikian juga locus delicti laporan yang bersangkutan terjadi di Tegalega, padahal peristiwa terjadi di Kepulauan Seribu," terang Urbanisasi, salah satu tim pengacara Ahok, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/2/2017) malam.

Urbanisasi juga mengungkap fakta lain yang disampaikan saksi tersebut di persidangan bahwa saksi mengatakan (saat melapor ke polisi) didampingi oleh satu orang. "Tapi, ketika dilakukan konfrontasi dengan pihak Babin dan Banitnya, di sana terungkap bahwa ternyata didampingi oleh tiga orang," tambahnya.

"Yang bersangkutan juga sempat mengatakan sebuah statement yang intinya ada tekanan ketika itu bahwa pihak kepolisian, kalau tidak menerima laporan, akan didatangi oleh ribuan massa atau ribuan umat," lanjutnya.

Atas penyampaian keterangan saksi Wilyudin di persidangan tersebut, Urbanisasi menilai saksi telah memberikan keterangan palsu. "Sehingga pasal yang kami ajukan adalah Pasal 242 ayat 1, kemudian Pasal 220, 317, 318 KUHP," imbuhnya.

Urbanisasi mengatakan saksi telah disumpah sebelum memberikan keterangan. "Yang kedua adalah memberikan laporan palsu kepada penguasa, dalam artian pihak kepolisian dalam hal ini, sehingga pasal yang kami terapkan di situ ada Pasal 317, 318, dan 220 KUHP," sambungnya.

Dengan adanya pelaporan palsu tersebut, menurut Urbanisasi, kliennya sangat dirugikan. Salah satunya, Ahok tidak dapat melakukan kegiatan politik dalam Pilkada DKI.

"Akibat dilaporkannya, klien kami mengalami banyak persoalan, terutama dalam hal menghadapi pilkada. Beliau tidak bisa menghadiri atau melakukan kegiatan kampanye dan harus menyelesaikan banyak kegiatan di luar tapi harus menghadapi persoalan ini," tuturnya.

Sementara itu, I Wayan, kuasa hukum Ahok lainnya, mengatakan pihak kepolisian tidak bersalah dalam hal ini. Polisi, menurutnya, telah bekerja secara profesional.

"Bukan polisi yang salah. Jadi, polisi saat konfrontir mengakui bahwa keterangan pelapor itu yang dia tulis, jadi tidak ada rekayasa. Kami lihat polisi bekerja secara benar," tuturnya.

Dalam laporan bernomor LP/583/11/2017/PMJ/Ditreskrimum, Urbanisasi melaporkan Wilyudin dengan dugaan Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 220 KUHP dan/atau Pasal 317 KUHP dan/atau Pasal 318 KUHP.

SUMBER : liputanutama2.blogspot.com

0 Response to "Tim Kuasa Ahok Kembali Laporkan Saksi Palsu Dipersidangan Kasus Dugaan Penodaan Agama"

Post a Comment