banner-ciputra-kimurtala-net

Laporan Saksi di Sidang Ahok Ditanyakan Hakim Atas Kejanggalannya

Laporan Saksi di Sidang Ahok Ditanyakan Hakim Atas Kejanggalannya

http://bit.ly/2hiMO74


LIPUTANUTAMA - Briptu Ahmad Hamdani menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan di persidangan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Anggota Polres Bogor itu diperiksa lantaran adanya kejanggalan pada laporan saksi Willyudin. Pada laporan itu tertulis waktu kejadian pada 6 September 2016. Padahal dugaan penistaan agama di Pulau Seribu baru terjadi 27 September 2016.

BACA JUGA
Top 3 Berita Hari Ini: Kejanggalan Laporan Saksi Saat Sidang Ahok
Pengacara Ahok Bakal Gugat Saksi Pelapor Willyudin
Pengakuan Saksi Sidang Ahok yang Tak Paham Hukum dan Ancam Demo
Hakim menanyakan bagaimana proses pelapor saat melapor ke Polres Bogor pada 7 Oktober 2016 lalu.

"Waktu itu pelapor datang tanggal 7 Oktober 2016 jam 16.30 ke Polresta Bogor. Pelapor melihat video Ahok di rumahnya dari grup WhatsApp," ucap Hakim.

Hakim bertanya pada Ahmad Hamdani, apakah dirinya tidak menanyakan alasan pelapor tidak melaporkan kasus itu di wilayah kepulauan Seribu.

"Kalau ada masyarakat melaporkan pasti diterima, kasihan masyarakat ke pulau jauh. Kejadian pada tanggal 6 September 2016, kejadian penistaan agama. Saya tidak tahu kapan itu kejadian Pulau Seribu," jawab Ahmad Hamdani.

Ahmad Hamdani mengaku sebelum laporan ditandatangani, pelapor membaca sendiri isi laporan.

Hakim juga menanyakan bagaimana SOP laporan tersebut. "Apakah ada kalender di ruangan saudara? Dicocokkan?" tanya hakim.

"Ada. Saya tidak mencocokkan karena (kalender) di belakang," jawabnya.

Ahmad Hamdani mengaku tidak mencocokkan tanggal yang diucapkan pelapor dengan kalender. "Yang menyebutkan tanggal dan hari siapa?" tanya hakim.

"Pelapor sendiri," jawab Ahmad.

Hakim menyebut bahwa tanggal 6 September bukan hari Kamis melainkan Selasa. "Yang hari Kamis itu tanggal 7 Oktober," kata Hakim.

Ahmad Hamdani yang sudah bertugas selama tujuh tahun di Polres Bogor itu mengaku tidak merasa aneh mengapa rentang waktu kejadian dan laporan lama sekali, yakni kejadian 6 September dan melaporkan ke Polres Bogor 7 Oktober 2016.

Hakim pun menceramahi Ahmad Hamdani agar lebih hati-hati dalam mengecek waktu kejadian.  "Harus lebih hati-hati," ucap hakim.

SUMBER : liputanutama2.blogspot.com

0 Response to "Laporan Saksi di Sidang Ahok Ditanyakan Hakim Atas Kejanggalannya"

Post a Comment