banner-ciputra-kimurtala-net

Warga Bali Laporkan Munarman Terkait Kasus Fitnah

Warga Bali Laporkan Munarman Terkait Kasus Fitnah


LIPUTANUTAMA2 - Munarman terjerat kasus fitnah di Polda Bali dan telah diperiksa hampir 8 jam. Dalam pemeriksaan itu, Munarman disebut membawa bukti yang meringankan berupa artikel dari 4 media massa.

"Ada 4 media yang menceritakan tentang pecalang. Salah satunya adalah media cyber, online. Tiga lagi saya lupa namanya," kata anggota tim kuasa hukum Munarman, Ferry Firman Nurwahyu, di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Senin (30/1/2017) malam.

Menurut Ferry, artikel berita dari media tersebut menceritakan tentang pecalang melempari rumah warga. Sementara tiga lainnya memberitakan hal berbeda, dan salah satunya berupa pecalang melarang salat Jumat.

"Berbeda-beda. Ada yang bilang salat Jumat dilarang dan ada yang beritakan lempari rumah warga," ujar Ferry.

Melalui bukti artikel itu, Munarman turut memberikan keterangan saat pemeriksaan. Keterangan yang menyatakan ucapannya dalam bukti pelaporan karena ada informasi dari 4 media tersebut.

"Ada 4 media yang menceritakan apa yang dilakukan para pecalang itu dan kebetulan beritanya itu agak negatif. Itulah yang dikutip Pak Munarman," ucap Ferry.

Munarman diperiksa terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang fitnah yang dilaporkan oleh warga Bali. Sebuah video di YouTube yang diunggah Markaz Syariah berjudul 'FPI Datangi & Tegur Kompas Terkait Framing Berita Anti Syariat' menjadi bukti pelaporan di Polda Bali tersebut.

Munarman, dalam video itu, menyatakan rumah warga dilempari batu dan pecalang melarang salat Jumat. Menurut pelapor dan sejumlah ormas di Bali, pernyataan Munarman tersebut adalah fitnah.

SUMBER : liputanutama2.blogspot.com

0 Response to "Warga Bali Laporkan Munarman Terkait Kasus Fitnah"

Post a Comment